Mudahnya Memahami Skema Syariah


Beberapa tahun lalu saya bekerja disebuah koperasi. Ketika itu koperasi sedang membutuhkan dana talangan segar. Kami pun sepakat untuk mencari dana pinjaman ke Bank syariah yang saat itu lagi hangat-hangatnya jadi perbincangan masyarakat.  Kami memilih bank syariah tentu saja karena sistem bagi hasil yang menjadi landasan akadnya. Tapi ibarat pepatah, pucuk dicinta, ulampun tak tiba. Pimpinan koperasi yang bernegoisasi dengan pihak bank tidak menemukan kata sepakat. Dana yang sedianya akan mereka gulirkaN, harus dibayar dengan bunga lumayan tinggi untuk ukuran koperasi kecil kami. Rasanya kecewa dengan kenyataan itu. Bank syariah yang kami harapkan bisa membantu meringankan kebutuhan masyarakat kecil ternyata tak berbeda dengan bank konvensional. 

Berdasarkan pengalaman saya. Keberadaan bank Syariah yang sejatinya hadir sebagai penopang perekonomian rakyat yang berlandaskan prinsip syariah, namun fakta dilapangan masih menyisakan banyak kegamangan dikalangan masyarakat. Sebagian umat Muslim menganggap Bank Syariah sebagai lembaga investasi paling aman karena tidak menggunakan sistem riba seperti halnya bank konvensional. Namun tidak sedikit bank syariah yang belum benar-benar menerapkan prinsip syariah Islam dalam melaksanakan transaksinya alias hanya mengikuti trend, sekedar mengambil hati umat muslim agar bersedia menginvestasikan dananya. Belum lagi pandangan umat non muslim yang menganggap Bank Syariah seolah-olah hanya diperuntukkan bagi kalangan Muslim saja. Lihat saja misalnya iklan atau promosi Bank Syariah selalu dikaitkan dengan hal-hal yang bernuansa keIslaman. Itu tidaklah salah, namun efek yang muncul adalah adanya kesan ”eksklusif” hanya untuk umat Muslim. 

Lewat media blog ini, saya ingin berbagi informasi, agar masyarakat mengenal lebih dekat perbankan syariah serta istilah dalam skema keuangan syariah, khususnya bagi calon nasabah bank syariah sehingga masyarakat tidak keliru dalam menentukan pilihan, bank syariah mana yang benar-benar menerapkan prinsip syariah dalam transaksinya.

Secara eksplisit kelahiran perbankan syariah ditandai lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memperkenankan bank untuk melakukan usahanya berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil. Usaha bank tersebut dapat diusahakan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Dalam hal ini Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 menggunakan penamaan bank berdasarkan “prinsip bagi hasil” untuk menyebut bank Islam (Islamic Bank). Setelah lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank Islam tidak lagi dinamakan dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil, tetapi dengan nama baru, yakni “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.  Selanjutnya, Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dikatakan bank sekaligus dapat menjalankan pola pembiayaan dan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah. Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah.

Pada prinsipnya Bank Syariah dengan Bank Konvensional memiliki persamaan, khususnya dalam hal teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi, maupun lainnya seperti NPWP, laporan keuangan dan sebagainya. Sementara perbedaannya terletak pada aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio Syafi’i, 2001: 29). Tentu saja selain bunga riba yang memang diharamkan dalam Islam, dengan komposisi ‘’bagi hasil’’ keadilan menjadi prinsip peruntungan bagi pihak bank maupun nasabah. Lebih lanjut, Antonio mengatakan bahwa akad yang dilakukan memiliki konsekuensi dunia dan akhirat, karena dilakukan berdasarkan hukum Islam. Hal lain yang berbeda dengan bank konvensional, jika terdapat perselisihan antara bank dengan nasabah pada perbankan Syariah, kedua belah pihak tidak menyelesaikan masalahnya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai dengan tata cara dan hukum materi Syariah. Lembaga ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Asas-Asas Syariah
Seperti dijelaskan diatas, hukum Islam atau asas-asas syariah  menjadi acuan baku bank syariah dalam melakukan berbagai aktifitasnya. Asas-asas dalam perjanjian Syariah  berpengaruh pada status akad. Ketika asas ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan batal atau tidak sahnya perikatan/perjanjian yang dibuat.. Asas-asas perjanjian Syariah tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut  
a. Al-Hurriyah(kebebasan) merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian Islam artinya pihak yang melakukan akad mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian (fredoom of making contract) baik mengenai obyek perjanjian misalnya yang akan dimiliki konsumen adalah sebuah mobil mewah. Persyaratanpersyaratan misalnya pembayaran angsuran selama 24 bulan, tempat penyerahan barang dan lain-lain, termasuk menetapkan cara-cara penyelesaian apabila terjadi sengketa. Asas ini menghindari semua bentuk paksaan, tekanan, dan penipuan dari pihak manapun.Adanya pemaksaan bagi pihakpihak yang melakukan perjanjian, maka legalitas perjanjian yang dilakukan bisa dianggap meragukan bahkan tidak sah. 
b. Al-Musawah (persamaan dan kesetaraan) yang memberikan landasan bahwa kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama sehingga pada saat menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas persamaan atau kesetaraan.
c. Al-Adalah (keadilan) dalam operasionalnya, para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan, memenuhi semua perjanjian yang mereka buat. Keadilan adalah salah satu sifat Tuhan dan Al-Qur'an menekankan agar manusia menjadikannya sebagai ideal moral, bahkan Al-Qur'an menempatkan keadilan lebih dekat kepada takwa.
d. Al-Ridha (kerelaan) yaitu segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara penjual (bank) dan pembeli (konsumen), jika dalam tranksaksi tidak dipenuhi asas ini, maka sama artinya dengan memakan sesuatu dengan cara yang batil. Tranksaksi yang dilakukan tidak dapat dikatakan telah mencapai sebuah bentuk usaha yang saling rela antara pelakunya jika didalamnya ada tekanan, paksaan, dan penipuan. Jadi asas ini mengharuskan tidak adanya paksaan dalam proses tranksaksi dari pihak manapun.
e.Ash-Shidq (kejujuran dan kebenaran) merupakan nilai etika dalam Islam. Nilai kebenaran memberikan pengaruh pada pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk tidak berdusta, menipu dan melakukan pemalsuan. Pada saat asas ini tidak dijalankan olehpenjual dan pembeli dalam perjanjian Islam, maka akan merusak legalitas akad yang dibuat. Dimana pihak yang merasa dirugikan karena pada saat perjanjian pihak lainnya tidak berdasarkan pada kejujuran dan kebenaran, dapat menghentikan proses perjanjian tersebut.
f. Al-Kitabah (tertulis) yaitu akad yang dibuat oleh pihak-pihak harus dilakukan dengan melakukan Kitabah (penulisan perjanjian, terutama tranksaksi dalam bentuk kredit, juga diperlukan saksi-saksi) dan prinsip tanggung jawab individu.

Skema Syariah
Skema syariah (prinsip syariah) adalah produk perbankan syariah berupa pembiayaan maupun pengumpulan dana yang harus menjadi landasan dalam setiap melakukan aktifitas perbankan. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No.10 Th.1998 ’’Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ‘’

Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian pembiayaan usaha bersama dimana bank sebagai penyedia modal sedangkan nasabah menjadi pengelola dana, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka dengan sistem bagi hasil . Jika pihak bank memberikan kewenangan penuh kepada nasabah dalam menentukan jenis dan tempat investasi maka skema ini disebut Mudharabah Muthlaqah. Sebaliknya jika bank memberikan kewenangan secara terbatas kepada nasabah adalah Mudharabah Muqayyadah. 

Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil. Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. 

Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Misalkan, jika nasabah ingin mengelola sepetak sawah, baik dalam akad mudhabarah maupun musyarakah keuntungan dari hasil panen harus dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan. Disinilah harus ada itikad baik berupa kejujuran dari kedua belah pihak. 

Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku/modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang telah ditentukan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara cicilan.
Contoh : jika nasabah ingin melakukan usaha jual beli mobil, maka pihak bank akan membiayai kebutuhan nasabah dengan membeli beberapa unit mobil yang diinginkan kepada pihak ketiga. Setelah mobil tersedia, nasabah harus membayar harga mobil kepada bank ditambah keuntungan dari harga beli yang telah disepakati dimuka. 

Ijarah
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah wa iqtina (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Misalkan jika pihak bank ingin menyewakan satu unit kantor sebagai tempat usaha, maka diakhir masa sewa pihak bank boleh melanjutkan akad sewa atau menjualnya kepada nasabah.

Wadiah
Wadi’ah ini merupakan titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (nasabah) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/harta tersebut dan pihak lain (bank) dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendaki. Konsekuensinya jika uang itu dikelola pihak lain (bank) dan mendapat keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak lain (bank) dan bank boleh memberikan bonus atau hadiah pada pihak pertama (nasabah) dengan dasar tidak ada perjanjian sebelumnya. Aplikasinya di perbankan yaitu : tabungan dan giro tidak berjangka.
Syafi’i Antonio menjelaskan karakteristik kedua jenis simpanan ini yaitu:
  1. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang  menerima titipan.
  2. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
  3. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah yaitu giro dan  tabungan.
  4. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
  5. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syari’ah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
  6. Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’âh (titipan) karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
Kesimpulan
Dimasa sulit seperti saat ini, kehadiran perbankan syariah seharusnya bisa menjadi solusi dalam mengurangi pengangguran dengan kemudahan pembiayaan usaha mandiri yang berprinsip bagi hasil.  Maka dari itu, pentingnya memberikan pemahaman masyarakat tentang skema Syariah berikut aturan-aturan yang tertuang didalamnya harus terus disosialisasikan baik oleh pemerintah maupun pihak perbankan salah satunya lewat media blogger ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.