Say No To Bullying, Ketika Diam Bukan Lagi Emas

ilustrasi bullying : http://indowarta.com

Selembar kertas ulangan itu hanya mampu dipandangnya sekilas. Tatapan matanya kosong tak bergairah. Ide-ide kreatif yang selama ini memenuhi isi kepalanya kini menghilang entah kemana. Waktupun berjalan terasa lambat.  Tak sinkron dengan irama jantungnya yang berdetak sangat cepat. Pikirannya kian limbung, tak kuat lagi mengingat luka batinnya yang dia pendam selama berulan-bulan lamanya. Hingga sampai pada satu titik, ancaman demi ancaman yang selama ini terus meneror hidupnya, harus berakhir dimeja persidangan. 

Seperti malam-malam horror sebelumnya. Demi untuk menegaskan dominasi sang ‘’nyai’’, mereka yang dianggap pembangkang terhadap aturan yang dibuat, harus bersiap menerima konsekwensi, diadili secara terbuka layaknya narapidana dihadapan para pimpinan asrama. Menyakitkan, sudah pasti. Tak sampai disitu, para belia yang semestinya sedang berproses menuju pendewasaan dan butuh bimbingan tersebut harus menerima kenyataan pahit, dikucilkan lingkungan.  Diam, tak ada yang berani melawan. Hanya sesekali terdengar isak tangis dari kamar-kamar yang murung. Dalam hitungan hari merekapun, para korban bully itu angkat kaki dari asrama dan tak pernah kembali lagi termasuk sahabat yang amat disayanginya.

Titik-titik air mata itu kembali berjatuhan. Kertas ulangan dihadapannya masih putih bersih. Kelas telah lama ditinggal penghuhinya. Sepi,  tinggallah dia dan perempuan diseberang meja yang masih menatapnya keheranan. Bersamaan dentang bel terakhir, secepat itu pula tangannya menggores jawaban dengan sangat ngawur.
***
Fenomena bullying diatas adalah kisah nyata yang terjadi di sebuah sekolah berasrama.  Ibarat fenomena gunung es, kasus bullying yang nampak “kecil” di permukaan, namun menyimpan berbagai permasalahan dikemudian hari. Yang lebih memprihatinkan, tindak bullying nyaris sudah terjadi di banyak sekolah maupun perguruan tinggi selama bertahun-tahun. Bullying seakan telah menjadi `bagian hidup' pelajar. Dunia pendidikan yang sejatinya adalah tempat menempa tunas-tunas bangsa, nyatanya bukan lagi menjadi media yang nyaman untuk mengatur irama masa depan. Banyaknya kasus bullying di lingkungan sekolah, tentunya menjadi concern tersendiri berkaitan dengan arah sistem pendidikan di tanah air.

Sebuah riset yang dilakukan oleh LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) yang di rilis awal maret 2015 menunjukkan fakta mencengangkan terkait kekerasan anak di sekolah. Di tingkat Asia, kejadian bullying pada siswa di sekolah mencapai angka 70%. Penelitian ini juga menyebutkan bahwa 84% siswa di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi sebanyak 14% dari tren kawasan Asia. Riset yang di lakukan di 5 negara Asia, yakni Vietnam, Kamboja, Nepal, Pakistan dan Indonesia yang di ambil dari Jakarta dan Serang, Banten ini diambil pada Oktober 2013 hingga Maret 2014 dengan melibatkan 9 ribu siswa usia 12-17 tahun, guru, orang tua, kepala sekolah, dan perwakilan LSM.

Sementara, Menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI), kasus bullying di sekolah menduduki tingkat teratas pengaduan masyarakat ke komisi perlindungan anak (KPAI) di sektor pendidikan. Dari 2011 sampai agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait masalah tersebut. Jumlah tersebut sekitar 25 % dari total pengaduan di bidang pendidikan sebanyak 1.480 kasus. Kasus yang di laporkan hanya sebagian kecil dari kasus bullying yang terjadi, tidak sedikit tindak kekerasan terhadap anak yang tidak di laporkan.

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa perilaku bullying tersebut merupakan hal sepele atau bahkan “normal” dalam tahap kehidupan manusia atau dalam kehidupan sehari-hari. Faktanya, perilaku bullying merupakan “learned behaviors” karena manusia tidak terlahir sebagai penggertak dan pengganggu yang lemah. Bullying merupakan perilaku tidak “normal”, tidak sehat dan secara sosial tidak bisa diterima. Hal yang sepele pun kalau dilakukan secara berulang kali pada akhirnya dapat menimbulkan dampak serius dan fatal. Dengan membiarkan atau menerima perilaku bullying, kita memberikan “bullies power” kepada pelaku bullying, menciptakan interaksi sosial tidak sehat dan meningkatkan budaya kekerasan. Interaksi sosial yang tidak sehat dapat menghambat pengembangan potensi diri secara optimal sehingga memandulkan budaya unggul.

Bullying pada remaja, seperti tindak kekerasan lainnya, memiliki dampak bagi korban dan pelakunya. Bukan hanya dampak fisik, namun juga dampak psikologis, seperti rendahnya harga diri, ketakutan akan masuk sekolah, timbulnya depresi, perasaan kesepian, hingga berujung pada tindakan bunuh diri. Yayasan SEJIWA mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat sejumlah 34 kasus bunuh diri karena bullying pada tahun 2011 lalu dan jumlahnya meningkat hingga dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2012. Dampak ini bukan hanya bersifat jangka pendek, namun beberapa penelitian menemukan bahwa perilaku bullying akan berdampak hingga dewasa. Beberapa penelitian melaporkan bahwa pelaku bullying, akan berisiko memiliki kasus kriminal di kemudian hari dan beberapa korban bullying hingga dewasa akan lebih rentan terkena depresi. Penggunaan kekerasan dan tindakan yang berlebihan dalam usaha mendisiplinkan anak-anak oleh orang tua, pengasuh, dan guru secara tidak langsung turut pula mendorong perilaku buli di kalangan anak-anak. Anak-anak yang mendapat kasih sayang yang kurang, didikan yang tidak sempurna dan kurangnya pengukuhan yang positif, berpotensi untuk menjadi pembuli.

Penelitian SAMHSA (Substance Abuse and Mental Health Services Administration, 2004) menyimpulkan bahwa pertama, faktor keluarga memiliki potensi untuk membentuk perilaku anak dan memperkuat atau melemahkan kemampuan anak dalam menjalin hubungan dengan teman sebaya. Faktor kedua yang mempengaruhi perilaku bullying pada remaja adalah media. Dari hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan bahwa pengaruh media dalam perilaku bullying sangat menentukan, di dapatkan 56, 9% anak meniru adegan-adegan film yang ditontonnya mereka meniru gerakan (64%) dan kata-kata sebanyak (43%). Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa televisi memiliki peranan penting dalam pembentukan cara berfikir dan berperilaku. Hal ini tidak hanya terbatas pada media televisi saja, namun juga dalam semua bentuk media yang lain. Remaja yang terbiasa menonton kekerasan di media cenderung akan berperilaku agresif dan menggunakan agresi untuk menyelesaikan masalah

Faktor yang ketiga adalah faktor iklim sekolah. Sekolah memegang peranan penting dalam membentuk anak menjadi pelaku bullying. Iklim sekolah yang positif berhubungan dengan rendahnya tingkat korban kekerasan di sekolah. Sebaliknya, Iklim sekolah yang menyebabkan munculnya perilaku bullying adalah sekolah yang memiliki ketidakjelasan standar perilaku, tidak ada kebijakan anti-bullying, warga sekolah yang menggunakan sindiran yang menyakitkan, warga sekolah yang menghina murid di depan teman-temannya dan lain-lain.

Dalam ranah hukum, bullying sudah dikategorikan sebagai suatu tindakan pidana. Bullying dianggap melanggar Undang-Undang dan Hak Asasi Anak bahkan pelaku bullying seharusnya mendapatkan sanksi pidana. Salah satu UU yang tidak membenarkan adanya bullying adalah Undang-Undang Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002 pasal 54: “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya”

SAY NO TO BULLYING

Dalam kasus bullying, pemberian perlindungan bagi saksi dan korban (terutama anak) dari suatu tindak pidana adalah bagian dari proses penegakan hukum. Hal ini dikarenakan posisi saksi dan korban adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang seadil-adilnya. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) sesuai dengan perundangan pasal 13 tahun 2016 adalah lembaga independent yang dapat memberikan perlindungan saksi dan korban (temasuk pelanggaran HAM berat) mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan maupun setelah proses peradilan selesai sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. LPSK juga dapat memberikan bantuan medis dan psiko – sosial (Pasal 6) dan selanjutnya korban melalui LPSK dapat mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi ke pengadilan (Pasal 7 ayat 1, 2 dan 3). Selain itu, LPSK juga dilengkapi oleh sebuah peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.

Didalam menjalankan perannya terhadap perlindungan anak di Indonesia, LPSK juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang mendukung kegiatan perlindungan anak, serta Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat dalam mewujudkan perlindungan anak dari berbagai tindakan eksploitasi, kekerasan hingga bullying. Perlindungan anak yang berkelanjutan merupakan gagasan yang baik di dalam melaksanakan perlindungan anak Indonesia, dengan konsep berkelanjutan akan membawa tindakan yang terus menerus secara berkesinambungan dan tidak ada titik hentinya.

Meski telah ada payung hukum yang tetap termasuk sangsi bagi pelaku bully, pada prakteknya tidak mudah menghentikan perilaku bullying. Hal tersebut karena kadang korban merasa tidak sedang mendapat perlakuan bullying. Selain itu juga karena lingkungan menganggap bullying sebagai hal yang wajar. Dukungan orang-orang sekitar pelaku sangat penting supaya hal tersebut tidak terus terjadi. Orang tua dan guru juga harus tahu terhadap bullying. Korban harus survive atas dirinya sendiri agar tidak terus menerus menjadi korban dan harus berani melapor apabila mengalami bullying. Semakin lemah semakin ditindas. Butuh konselor untuk memulihkan yang sudah parah. Keterlambatan dalam menangani bullying yang telah sekian lama terjadi karena korban enggan melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan orang terdekatnyapun takut atau enggan melakukan intervensi terhadap bullying tersebut, kemungkinan besar mereka kelak akan menindas anak mereka sendiri, gagal dalam hubungan antar pribadi, kehilangan pekerjaan dan berakhir di penjara.

Dilandasi fenomena tersebut di atas, mengembangkan program “Say No To Bullying” di setiap sekolah menjadi keharusan yang diharapkan dapat memperjelas dan mengubah persepsi remaja dan masyarakat untuk memahami bahwa bullying bukanlah tindakan yang biasa, namun bullying penting untuk menjadi perhatian bersama. Pemahaman akan bullying yang diberikan adalah berkisar tentang pengertian, dampak-dampak, penyebab, dan bentuk-bentuk bullying. Pemberian program “Say No To Bullying” difokuskan bukan hanya untuk pelaku, namun juga korban dan observer.

Pelaku bullying diharapkan mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai bullying dan mengetahui dampak-dampak bullying sehingga tidak melakukan bullying lagi. Korban bullying juga dapat memiliki pengetahuan problem solving dan mengelola emosi dengan cara yang positif untuk mengatasi kemarahan atau kesedihan yang berlebihan. Ketrampilan mengelola emosi kiranya penting bagi korban bullying untuk mengatasi kemarahan atas ketidakadilan dalam pertemanan. Bagi observer bullying setelah mendapatkan pengetahuan baru diharapkan akan menjadi lebih peka lagi terhadap tindakan bullying dan mampu menjadi penengah antara korban dan pelaku dengan cara-cara yang positif dan bersahabat.

Referensi :






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.