Kebangkitan Ekonomi Indonesia Dimulai Dari Nol Rupiah, Mungkinkah?

Hasil gambar untuk gambar kedaulatan rupiah
https://ekbis.sindonews.com/

Uang bukan hanya menjadi alat pembayaran yang sah. Lebih jauh dari itu, uang ternyata dianggap sebagai penanda zaman, dan memiliki makna filosofis yang dalam. Penerbitan uang di suatu negara tak hanya mengandung nilai kebendaan sebagai alat tukar saja, namun juga tak bisa dilepaskan dari konstruksi politik dan identitas nasional. 

Namun seiring perkembangan jaman, mata uangpun mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hanya dalam waktu seper sekian tahun, digitalisasi  mampu merubah pecahan-pecahan logam menjadi lebih manusiawi. Tak ayal, hampir semua kebutuhan manusia modern dapat terpenuhi hanya dalam hitungan menit. Pun, dengan hadirnya aplikasi uang berbasis elektronik, masyarakat kini tak perlu risi dengan tindak kejahatan yang setiap saat mengintai, lebih aman tentunya dibanding harus membawa dana tunai di saku.

Selain uang berbasis elektronik, kini muncul uang dalam bentuk virtual. Bedanya, Jika uang elektronik memiliki server, jadi ada perusahaan penerbit dan penanggungjawabnya dan dinyatakan legal secara hukum, lain lagi dengan uang virtual.  Mata uang virtual ini memungkinkan orang untuk berbelanja dengan menukarkan uang tanpa melibatkan bank, penerbit kartu kredit, atau pihak ketiga lainnya. Salah satunya adalah bitcoin yang akhir-akhir ini menjadi viral di jagad maya. Pada dasarnya, bitcoin adalah barisan kode komputer yang ditandatangani secara digital setiap kali mata uang itu berpindah dari satu pemilik ke pemilik berikutnya. Berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Cambridge University tahun 2017, terdapat 2,9 hingga 5,8 juta pengguna crypto currency, dimana mayoritasnya menggunakan bitcoin. Karena hanya beredar secara virtual dan keberadaannya tak terikat dengan perbankan, banyak oknum yang memanfaatkan coin berwarna keemasan ini sebagai alat transaksi ilegal, seperti jual beli obat-obatan terlarang.

Menurut Bank Indonesia, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah atau sering disebut dengan istilah virtual currency, sehingga BI dengan tegas melarang penggunaan mata uang ini khususnya bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology) termasuk e-commerce. Hal ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab serta tidak terdapat administrator resmi. Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble. Selain bitcoin, ternyata masih banyak uang digital yang beredar di rana maya seperti BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Pelarangan ini tentu saja berdampak positif untuk meminimalisir angka kejahatan perbankan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan yang paling urgent, tentu saja menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam konteks kedaulatan rupiah, penggunaan mata uang rupiah di wilayah Republik Indonesia berarti penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia, sementara penggunaan mata uang asing di wilayah Republik Indonesia dengan mengesampingkan mata uang rupiah berarti merupakan salah satu tindakan penjajahan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia khususnya di bidang ekonomi yang berpotensi besar untuk menyerang bidang-bidang lain di wilayah Republik Indonesia. Lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dari wilayah NKRI tentu belum lekang dalam ingatan kita. Salah satu pertimbangan Mahkamah Internasional saat itu melepaskan kedua pulau dari Indonesia adalah karena minimnya transaksi dan aktivitas ekonomi yang menggunakan rupiah di sana. Sebuah catatan sejarah kelam yang penting sekaligus pembelajaran bagi kita agar kejadian serupa tidak terulang.

Keharusan penggunaan mata uang Rupiah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia -Legal tender- sebagaimana di atur dalam konstitusi yaitu Pasal 23B UUD 1945, yang menentukan bahwa “macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pengaturan lebih lanjut tentang uang ini dimuat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang selanjutnya akan disingkat dengan UU Mata Uang, bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang –undang sebagai simbol kedaulatan negara. Demikian juga setiap orang atau badan yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.

Legal tender pada prinsipnya adalah sebuah ketentuan hukum yang menyatakan bahwa suatu alat pembayaran dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum dan tidak dapat ditolak sebagai alat pembayaran, mengapa? Sesuai hukum supply and demand,transaksi non rupiah, seperti penggunaan non rupiah, semisal dollar AS akan meningkatkan permintaan mata uang tersebut, sehingga harganya meroket. Akibatnya, terjadi tekanan pada rupiah yang menyebabkan nilai tukar rupiah bisa sangat tidak stabil (volatile). buntutnya dapat berdampak pada ketidakstabilan sistem keuangan, yang berpotensi menimbulkan krisis keuangan dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran rupiah cukup jelas, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya. 

Masih menyoal rupiah. Medio desember 2016, Bank Indonesia (BI)  secara resmi meluncurkan uang rupiah baru dengan tahun emisi 2016. Uang rupiah baru ini terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. Terlepas dari pro kontra masyarakat tentang kemunculan rupiah baru ini yang dianggap memiliki kesamaan dengan mata uang Asing seperti Yuan ataupun Euro,harus diakui tampilannya tetap terlihat elegan dan berwarna. Uang Rupiah yang baru mungkin memiliki kesamaan warna dengan beberapa mata uang negara asing tetapi bukan berarti kemiripan itu menjadikan aspek dari sebuah kemiripan karena pada dasarnya setiap mata uang memiliki kecirikhasannya masing-masing.

Desain baru uang kertas tersebut menggambarkan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menekankan pada 4 elemen yang ada yaitu gambar para pahlawan, tari-tarian, pemandangan wilayah Indonesia serta bunga. Keempat elemen itulah yang menjadi ciri khas bagi mata uang Republik Indonesia. Sebagai informasi, dalam memilih ke 12 tokoh  pahlawan BI bekerja sama dan berkonsultasi dengan pemerintah serta para sejarawan dan akademisi, seperti Gambar Proklamator beserta Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta yang termuat pada pecahan Rp100.000 hingga Herman Johannes pada uang pecahan Rp100

Yang lebih membanggakan, rupiah adalah salah satu alat pembayaran paling aman di dunia. Dalam satu lembar uang rupiah, Ditanamkan berbagai fitur keamanan yang membuat uang Rupiah sukar dipalsukan baik dilihat secara kasat mata, menggunakan ultra violet maupun ala-alat canggih yang hanya dimiliki BI, karena pembuatan rupiah menggunakan teknologi rectoverso pada logo BI. Jadi, logo BI hanya bisa dilihat secara utuh apabila uang diterawang. Dengan pengamanan seperti ini akan membuat pecahan uang kertas yang baru tidak bisa discan atau difotokopi karna logonya tidak tampak utuh. Selain itu uang baru dikeluarkan oleh BI menggunakan teknik cetak intaglio yang memiliki arti teknik cetak dengan prinsip penggoresan gambar diatas permukaan. Penggunaan watermark atau tanda air juga menunjukan kualitas kertas baru. Dengan adanya tanda air atau watermark ini maka akan membuat uang sulit untuk dipalsukan.

Tentu seluruh tanda keaslian uang Rupiah dengan mudah dikenali pada uang yang layak edar, tidak dalam kondisi lusuh, cacat,rusak, dan uang yang sudah dicabut dari peredaran atau sudah tidak berlaku lagi. Masa layak edar uang tentu saja sangat bergantung pada perlakuan masyarakat terhadap uang. Ketika lembar-lembar uang distaples, dicoret-coret, atau disimpan secara sembarangan, maka uang rupiah sulit dikenali dan masa layak edar uang akan menjadi jauh lebih pendek dan hal itu akan merugikan Negara. Tahukah anda, proses pembuatan uang tidak sesederhana yang kita bayangkan. Membutuhkan kurang lebih sekitar 2.5 trilliun rupiah pertahunnya hanya untuk membuat rupiah baru, wow. Padahal biaya yang digunakan bisa saja untuk keperluan negara lainnya seperti pendidikan,kesehatan, perbaikan jalan, atau fasilitas umum lainnya. Biaya ini merupakan pengeluaran kedua terbesar setelah biaya pengelolaan moneter

Jika menemukan uang tidak layak edar, masyarakat dapat menukarkannya kepada Bank Indonesia (BI) melalui layanan kas keliling yang sering digelar di tempat publik,seperti terminal, taman, atau pasar atau dapat juga menukarkan uang ke sejumlah bank atau pihak lain yang disetujui oleh BI. Uang lusuh dan uang cacat dapat ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama, dengan syarat uang itu dapat dibuktikan keasliannya.
Adapun, uang yang sudah dicabut dari peredaran dapat ditukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Sementara itu, uang rusak baru dapat diganti jika dapat dibuktikan keasliannya dan memenuhi sejumlah kriteria penggantian uang rusak. Kriteria itu adalah ukuran fisik uang masih mencapai 2/3 dari ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali. Jika pun terbelah menjadi dua, kedua lembaran uang rusak itu memiliki nomor seri yang sama.
Lantas Bagaimana dengan temuan rupiah palsu?
Setiap tahun, kasus penipuan memakai uang palsu nyaris selalu muncul dan memakan korban. Tindak pidana pemalsuan uang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu. Selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, pemalsuan uang juga dapat menghancurkan perekonomian Negara.

Mengutip data Bank Indonesia, selama periode Januari-November 2016, ditemukan kurang lebih 158.426 lembar uang palsu (conterfeit money) di seluruh Indonesia, dalam berbagai nominal pecahan. Yang terbanyak adalah dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Kasus uang palsu terbanyak terjadi di Pulau Jawa, DKI Jakarta dan Sumatra.

Terkait pemalsuan rupiah ini, kita bisa turut menjaga kedaulatan rupiah dengan cara melaporkan setiap tindak kejahatan pemalsuan rupiah pada aparat kepolisian atau diserahkan kepada BI terdekat, dengan catatan tanpa penggantian. Ya, walaupun kita mungkin merasa dirugikan karena uang hasil kerja keras kita misalnya, yang kita dapat secara legal dinyatakan palsu apalagi tanpa penggantian seperti halnya pada uang rusak. Karena Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, uang palsu bukanlah uang dan tidak akan mendapat penggantian. Lalu apa untungnya melapor? Selain untuk mencegah uang palsu itu beredar kembali ke masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindakan bela Negara karena Rupiah dinyatakan sebagai Lambang Kedaulatan Negara. So sweet kan…anda resmi jadi pahlawan tanpa harus angkat senjata.

Terkait regulasi rupiah, maka sejak ditetapkan 1 Juli 2015, BI membuka akses seluas-luasnya melalui berbagai instrumen, antara lain contact center BICARA 131. Selain itu, bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu yang menghadapi masalah, BI siap mengambil kebijakan khusus berdasarkan berbagai pertimbangan. Bukan tidak mungkin, dalam lima tahun mendatang, bila neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan akan mampu bergerak surplus. Syaratnya adalah implementasi transaksi dalam rupiah di seluruh wilayah NKRI, peningkatan produksi dan penggunaan barang dalam negeri, peningkatan ekspor, serta reformasi struktural. Itulah saat kebangkitan ekonomi Indonesia.         

Merawat Rupiah dengan baik merupakan cerminan pribadi kita. Menjaga Rupiah yang layak edar agar mudah dikenali keasliannya, juga membawa manfaat penghematan biaya pencetakan Rupiah untuk negara. Semakin sedikit uang lusuh yang ditarik, maka semakin sedikit biaya untuk mencetak uang baru untuk menggantikannya. Yuk, menjadi pahlawan rupiah dengan tetap menjaga, merawat serta menggunakan rupiah dengan semestinya.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.