Pembiayaan UMI, Bangkitkan UMKM Indonesia Go Digital Dan Go Global

Saat ini, tantangan bangsa Indonesia tidak lagi dalam konteks berjuang menghadapi musuh berupa negara-negara penjajah asing. Penjajahan yang demikian merupakan tantangan satu abad hingga tujuh dekade yang lalu, ketika kolonialisme masih menjadi bagian dari interkoneksi antarbangsa. Tantangan pada masa kini, yang dinominasi oleh teknologi digital, tentu sangat berbeda. Demikian,  Pengenalan pahlawan yang penuh glorifikasi dan pemujaan sudah seharusnya diubah menjadi pewarisan nilai-nilai universal yang relevan dengan tantangan zaman.

Bondan Kanumoyoso, sejarawan Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa cara kita memaknai pahlawan bangsa masih meninggalkan jurang lebar dengan realitas generasi ini. Pelajaran sejarah hanya berhenti pada glorifikasi masa lalu yang tidak relevan dengan masa sekarang.

Kalimat Bondan ini tentu saja bukan ingin mengecilkan peran atau bukan pula ingin melupakan sejarah para pahlawan di masa lalu. Bondan ingin menyampaikan pesan bahwa ketika zaman berubah, maka perspektif masyarakat juga berubah, termasuk dalam memaknai sosok pahlawan. Glorifikasi terhadap pahlawan perjuangan kemerdekaan tetap harus disampaikan, namun perlu diimbangi dengan memberikan informasi mengenai para pahlawan kekinian yang lebih dikenal oleh generasi masa kini (millenial), karena ada di tengah-tengah situasi sosial mereka sekarang.

Dengan mengakomodasi persepsi tersebut diatas maka pahlawan tidak hanya menjadi masa lalu dari orang-orang yang sudah almarhum. Tapi pahlawan juga adalah tokoh masa kini (living heroes) yang akan membawa Indonesia ke depan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya.

Saat ini, pelaku UMKM merupakan pahlawan bangsa, atau lebih tepatnya pahlawan ekonomi nasional. Dengan jumlah UMKM saat ini yang mencapai 65,4 juta, UMKM Indonesia telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,9 triliun, lebih tinggi dari usaha besar yang mencapai Rp5.464,7 triliun. Hal ini menjadikan UMKM sebagai salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

Sektor ini juga mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, atau sebanyak 117 juta pekerja. Dimana usaha mikro menyerap 107,4 juta pekerja, usaha kecil menyerap 5,8 juta pekerja, dan usaha menengah menyerap 3,7 juta pekerja.

Kontribusi besar UMKM terhadap PDB nasional dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja sebanyak 97%, tidak heran menjadikan UMKM sebagai pahlawan ekonomi nasional.

Namun demikian, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak parah dari adanya pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan 30 juta UMKM menjadi bangkrut karena dampak pandemi ini. Sementara di tahun 2021, Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa 87,5 persen UMKM omzetnya turun hingga 15 persen.

Dari sekian banyak UMKM tersebut, sebagian besar diantara mereka terkendala modal kerja atau modal usaha untuk bisa menjalankan aktivitas bisnisnya yang tergerus untuk konsumsi selama pandemi.

Dalam situasi yang belum sepenuhnya kondusif, hadirnya pinjol atau fintech lending  ibarat sebuah angin surga bagi masyarakat. Tak sedikit yang tergiur iming-iming “easy money” yang ditawarkan oleh para perusahaan pinjol tersebut. Tak sedikit pula pelaku usaha kecil atau mikro yang memanfaatkan kehadiran pinjol ilegal untuk memperoleh modal usaha. Akan tetapi banyak pula yang akhirnya tidak sanggup karena bunga pinjol yang sangat mencekik, meresahkan  bahkan berpotensi membahayakan keselamatan peminjam maupun orang-orang disekitar peminjam. Belum lagi jika  membahas topik kebocoran data pribadi masyarakat di internet yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Sebelum ramai pinjol ilegal, sebetulnya juga ada bank harian yang biasa disebut bank plecit. Modusnya persis sama dengan pinjol, yakni dengan mengenakan bunga tinggi. Namun para peminjamnya tidak dipermalukan di media sosial. 

Di sisi lain perencanaan usaha yang belum matang menjadikan pelaku usaha kecil ini  rentan tumbang sehingga sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum pinjaman online ilegal untuk masuk jerat. Memang UMKM perlu dapat akses permodalan dengan mudah tapi jangan sampai kemudahan jadi beban bagi negara dan masyarakat itu sendiri.

UMI, Mitra Pahlawan Ekonomi

Bagi pelaku usaha mikro, sebenarnya masih banyak pilihan modal usaha lainnya yang bisa dimanfaatkan. Dikala pinjol lebih dekat kepada praktik rentenir, maka pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMI) dapat menjadi alternatif ditengah cekaknya permodalan.

Siti Khadijah dan suaminya, misalnya, akhirnya bisa bernapas lega. Pasutri pedagang nasi uduk ini,   akhirnya mendapatkan pinjaman awal dari Koperasi Mitra Dhuafa atau Komida sebesar Rp1 juta yang kemudian terus bertambah seiring perkembangan usahanya. Komida merupakan salah satu penyalur kredit Ultra Mikro (UMi) melalui pengawasan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang berkoordinasi ke PIP di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Karena letaknya yang strategis di pinggir jalan Desa Mampir, tepat di belakang tempat wisata Taman Buah Mekar Sari, Bogor, lokasi berjualan Siti Khadijah menjadi persinggahan bagi orang yang lalu lalang sepulang kerja dari pukul 16.00 sampai pukul 23.00. Nasi uduk menjadi penambal lapar sebelum melanjutkan perjalanan menuju rumah. Penghasilan bersih yang ia dapatkan saat ini mencapai Rp 300.000/ harinya.

“Alhamdulillaah… Puji syukur selalu kupanjatkan kepada Allah atas berkah nikmat-NYA selama ini untuk keluargaku. Berkat-NYA, saat ini kami sudah bisa membangun rumah baru, memiliki kendaraan dan anak-anakku telah lulus sekolah. Suamiku pun akhirnya berhenti menjadi guru honorer dan membantu mengembangkan usaha kami,” ucapnya, seperti dirilis https://www.kemenkeu.go.id/umi

Sebagai informasi, pembiayaan UMI adalah produk pembiayaan dari Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit  kepada masyarakat melalui pihak penyalur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro,  bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah.

Singkatnya, UMI adalah bantuan pinjaman modal dari pemerintah dalam upaya membantu para pahlawan mikro atau kecil yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Di era perdagangan bebas ini, pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas negara seperti KUR dan Kredit UMl. Selain menguntungkan bagi diri sendiri, membuat bisnis atau usaha sendiri akan meningkatkan produk dalam negeri sehingga bisa dipasarkan ke luar negeri. Lalu, apa perbedaan dari KUR dan Kredit UMl ini?

Lembaga Penyalur dan Prosedur Pinjaman
Jika dilihat dari lembaga penyalurnya, KUR diberikan melalui perbankan maka dari itu prosedur pinjamannya menggunakan mekanisme perbankan.

Sedangkan lembaga penyalur UMI adalah LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), sehingga mekanismenya pun mengikuti LKBB yang mana pendanaannya berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global dan disalurkan melalui LKBB.

Saat ini, lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMI antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Penerima Pinjaman
Penerima program bantuan UMI adalah para pelaku usaha ultra mikro sedangkan penerima KUR adalah pelaku usaha mikro dan kecil.

Plafon dan Tenor Pinjaman
Selanjutnya dari besaran plafon dan jangka waktu pinjaman, untuk UMI adalah maksimal plafon sebesar Rp10 juta dengan jangka waktu relatif pendek yaitu kurang dari 52 minggu.

Sedangkan KUR, besaran pinjaman sampai dengan Rp25 juta hingga sebesar Rp500 juta dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.

Agunan dan Pendampingan
Pada program UMI, pembiayaan tidak ada agunan dan pemberian pendampingan dan atau pelatihan bersifat wajib. Sedangkan pada KUR diperlukan agunan sesuai ketentuan perbankan untuk usaha kecil dan tidak wajib dilakukan pemberian pendampingan.

Konsep Dukungan Pemerintah
Konsep dukungan pemerintah untuk UMI adalah melalui PIP memberikan pinjaman ke LKBB dengan suku bunga sebesar 2-4%. Sedangkan konsep dukungan pemerintah untuk KUR berupa subsidi bunga.

Dapat dipastikan, hadirnya UMI sebagai mitra pembiayaan bagi pahlawan ultra mikro adalah bagian dari pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pembiayaan UMI, Bangkitkan UMKM Indonesia Go Digital Dan Go Global

Digital skills tak bisa ditawar lagi sebagai suatu keterampilan yang harus dimiliki setiap individu agar bisa bertahan di masa pandemi. Keterampilan digital akan sangat berguna di era teknologi internet seperti sekarang termasuk untuk para pemilik bisnis UMKM.

Terkait pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Mei 2021 lalu telah meluncurkan Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital”.

Harapannya melalui gerakan ini dapat mendorong berbagai inisiatif melalui kerja-kerja konkret di tengah masyarakat termasuk UMKM agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif.

Sementara, TERINTEGRASINYA ekosistem usaha wong cilik di segmen ultramikro melalui Holding Ultra Mikro (UMI) akan memperluas akses permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) go global dan berhasil on-boarding di marketplace internasional. Hal tersebut tentu sejalan dengan program Nawacita poin ke 6 yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. 

Tidak sampai disitu saja, berikut gambaran manfaat Kredit Ultra Mikro yang benefitnya didapat nasabah UMI

Pertama, pembiayaan  dengan prinsip syariah

Tentu hal ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi para pelaku usaha mikro di tengah banyak beredarnya situs pinjol (apalagi yang ilegal), bahwa secara syariah masih ada model pembiayaan yang relatif ringan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal bagi pengembangan usahanya.

Secara syariah, pihak penyalur dapat menggunakan prinsip-prinsip pembiayaan syariah seperti wakalah al murabahah (pihak Penyalur mewakilkan pembelian barang kepada debitur untuk kemudian digunakan sebagai modal/barang dagangan), mudharabah (prinsip kerja sama antara Penyalur dengan debitur dengan bagi hasil dan resiko ditanggung Penyalur), atau juga ijarah (sewa)

Kedua, turunkan praktik rentenir

Jiwa dan semangat dalam sinergi ekosistem sektor ultra mikro ini adalah gotong royong dan tolong menolong. Manfaat positif dari sinergi BUMN ultra mikro, tentunya akan dirasakan para pelaku UMKM karena mereka berpeluang besar mendapat pembiayaan berbunga rendah di masa depan. Hal Ini penting karena banyak pelaku usaha yang masih mendapatkan pendanaan dari rentenir dan pinjaman online ilegal alias bodong.

Ketiga, naik kelas

Diharapkan pembiayaan UMI akan meningkatkan kemampuan usaha pelaku mikro. Dengan begitu usaha mikro tidak terus menerus dominan dalam UMKM yang besarannya mencapai 90% dari total ususah Satu tahun mendapat pembiayaan ultra mikro, kemudian menjadi usaha kecil, seterusnya naik kelas lepas dari kategori UMKM, sehingga kedepan berkembang menjadi usaha besar dan mampu bersaing secara global.

Karenanya tak hanya sektor pembiayaan yang digarap UMI, lebih daripada itu Revolusi Industri 4.0 mendorong berbagai negara di dunia untuk terus berinovasi dalam ranah perekonomian digital. Kedepan yang harus terus diupayakan, yaitu literasi manusianya. Manusia yang benar-benar aware bahwa jaman sudah berubah. Kalau tidak melakukan perubahan, masih konvensional, masih mengandalkan pertemuan-pertemuan fisik, agak berat untuk bersaing. UMKM yang masih menjalankan bisnisnya secara konvensional masih bisa bertahan, tetapi harus blended, yaitu menyediakan platform untuk berjualan online, sembari tetap menjalankan bisnis secara konvensional.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.