Teknologi Informasi Dalam Mendukung Perekonomian Berbasis Intelektual Dan Kreativitas (Creative Economy)



Ilustrasi (http://inet.detik.com)
Budaya teknologi kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Kehadiran teknologi telah memungkinkan terjadinya internetworking yang menyebabkan faktor jarak dan waktu menjadi tidak berarti. Dengan kecepatan pengumpulan dan penyebarannya yang sangat tinggi, tekhnologi sangat mungkin difungsikan sebagai suatu senjata strategis dalam memenangkan persaingan global. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. 


Sebagai  sebuah  bangsa  yang  berada  di  tengah  percaturan  hubungan  antar  bangsa yang  bersifat  global,  Indonesia  membutuhkan  keunggulan   agar  mampu  bersaing dalam  era  kompetisi  global  tersebut.  Tekhnologi Informasi (TI)  merupakan  salah satu modal  dasar  yang  sangat  potensial  dalam   mendorong  bangsa  Indonesia tersebut untuk  tetap disegani dan dihormati oleh bangsa-bangsa lain.

Untuk dapat merealisasikan tujuan diatas, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, masyarakat informasi Indonesia diproyeksikan terwujud pada periode jangka menengah ketiga, yaitu tahun 2015-2019. Adapun hasil yang diharapkan dapat tercapai 2025 mendatang yakni industri kreatif dapat memberikan kontribusi PDB sebesar 9%-11%, kontribusi ekspor mencapai 12%-13%, kontribusi tenaga kerja mencapai minimal 9%-11%, serta peningkatan jumlah perusahaan industri kreatif. Penetapan proyeksi ini didasarkan pada kenyataan bahwa kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi mutlak dimiliki oleh suatu bangsa tidak saja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakatnya. 


Memahami Industri Kreatif
 

http://inspirasibangsa.com











Indonesia memang gudangnya ragam budaya yang mampu membuat mata dunia terpesona. Kekayaan dan keanekaragaman budaya tersebut menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif dunia. Dan sejak tahun 2009 pemerintah mencanangkan sebagai Tahun Indonesia Kreatif. Terdapat 14 (empat belas) sektor yang diklasifikasikan sebagai industri kreatif oleh Depdag, meliputi: periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fashion, film-video dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer, radio dan televisi. Fashion dan kerajinan merupakan subsektor yang dominan dalam memberikan kontribusi ekonomi. Kedua jenis industri ini menjadi lokomotif dalam perkembangan industri kreatif nasional.

Kerajinan Keramik Dinoyo, Malang (http://content.rajakamar.com)












Industri kreatif adalah sektor industrial yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan  daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Pembangunan industri kreatif pada hakikatnya dipayungi oleh kerja sama antara cendekiawan, bisnis, dan pemerintah yang disebut sebagai Triple Helix. Hubungan ketiga faktor itu merupakan penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif.

Sayangnya sampai saat ini masih banyak industri kreatif yang belum berkembang secara optimal alias jalan ditempat karena terkendali beberapa faktor. Di antaranya, kemampuan modal usaha dan manajemen usaha. Di sisi lain, produk kreatif sulit bersaing karena masih lemahnya sektor pemasaran serta kualitas SDM sehingga harus diakui produk asli Indonesia sulit memenangkan persaingan di pasar global. Dalam World Economic Forum (WEF), yang merilis Global Competitiveness Index, daya saing Indonesia menempati urutan ke-44 pada 2010, menurun menjadi 46 pada 2011 dan bahkan pada 2012 peringkat Indonesia anjlok menjadi 50. Penilaian ini juga menunjukkan daya saing Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand (http://news.okezone.com)

Sementara berdasarkan pemetaan Departemen Perdagangan, hingga saat ini pengembangan industri kreatif masih menghadapi terkendala terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi antara lain ditandai dengan masih kurangnya infrastruktur, rendahnya penggunaan TI dan tingkat melek masyarakat terhadap tekhnologi. Harus diakui sarana dan prasarana telekomunikasi belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintiIan, atau daerah perbatasan serta daerah yang tidak layak secara ekonomis. Padahal Industri kreatif ini banyak lahir dari pelosok negeri, dari ekonomi skala kecil dan menengah. 

Bukan tidak mungkin jika Industri kreatif mendapat perhatian bila terus digali potensinya dan dikembangkan berkelanjutan yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual, tidak dapat pungkiri dapat memperkuat citra & identitas bangsa Indonesia dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan bagi perekonomian bangsa untuk bangkit, bersaing dan meraih keunggulan dalam skala global.
 


TIK Dalam Mendorong Industri Kreatif

Dalam menciptakan transformasi sosial menuju masyarakat yang lebih produktif, inovatif, dan kolaboratif TI memiliki peran yang sangat strategis untuk mempercepat berkembangnya indusutri kreatif. Ketersediaan infrastruktur informasi  yang memadai, baik jumlah akses, kapasitas, kualitas maupun jangkauan, merupakan persyaratan utama dan harus dimanfaatkan secara optimal, bukan saja sebagai alat komunikasi tetapi juga sebagai alat yang dapat menghasilkan peluang ekonomi. 

Adanya e-commerce, yaitu perdagangan elektronik yang memanfaatkan internet, seperti olshop lewat media jejaring sosial (facebook, twitter, blog, dll) yang tengah fenomenal saat ini akan membentuk suatu celah baru yang sangat efektif untuk dimanfaatkan dalam membangun jaringan atau memperluas pasar. Dengan bermodalkan promosi melalui beragam media sosial, produk industri kreatif tersebut menjadi sangat mudah untuk dikenali orang. Pasal global pun terbuka bagi siapa saja tanpa harus mempermasalahkan jarak dan waktu. Sistem pembayaran barang dan jasa pun kini semakin mudah dengan adanya transaksi secara online atau via internet banking, sebuah produk layanan yang diciptakan oleh bank (swasta maupun pemerintah) dengan memanfaatkan teknologi internet maupun smartphone, sebagai media untuk melakukan bermacam transaksi kapan saja tanpa harus mengantri di Bank.

Ilustrasi: Layanan Internet Banking (http://mantily.com)














Pelaku ekonomi kreatif yang ditandai mobilitas tinggi, tentu membutuhkan akses koneksi internet yang tidak lagi berlokasi fixed dan  harus antre ala warnet (warung internet). Karena itulah, dukungan industri seluler dalam menyediakan layanan akses data cepat, mudah, dan murah memberikan daya tarik bagi para inovator kreatif kita. Dengan demikian, tidak salah bila dikatakan tarif interkoneksi dan akses data yang kompetitif akan meningkatkan pemasaran, komunikasi dan transaksi bisnis para pelaku industri kreatif.

Dalam konteks pengembangan industri kreatif ini, penyedia komunikasi seperti industri seluler berperan sebagai fasilitator. Lewat peranan tersebut, bisa dikatakan bahwa industri seluler mendukung terciptanya demokratisasi berkarya pelaku industri kreatif. Daya kreasi dan mandiri insan-insan kreatif di tanah air tumbuh dalam situasi yang kondusif melalui penciptaan jaringan informasi yang membentuk, meminjam istilah Tim O’Reilly, “arsitektur partisipasi.” Insan-insan itu menciptakan dan saling bertukar link kreativitas mereka, sembari saling mengkritik dan melanjutkan perbaikan karya. Inilah sebuah tata ruang yang demokratis. Banyak sekali contoh pelaku industri kreatif yang sukses memanfaatkan media sosial sebagai media pengembangan pasar. Kesimpulannya, kehadiran Teknologi informasi dan komunikasi membantu para pelaku industri kreatif mengubah pola kerja mereka menjadi lebih baik, efisien, efektif, dan produktif.

Pelaku Industri Kreatif Harus Melek Hukum dan Tekhnologi 
 
Kemajuan teknologi selain memberikan angin segar berupa tersedianya media untuk karya cipta para insan kreatif juga tidak sedikit membawa dampak buruk yaitu terjadinya penyalahgunaan teknologi oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan White Collar Crime. White Collar Crime adalah orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Modus operandinya pun semakin canggih melalui tehnik-tehnik yang tidak mudah dilacak, melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam industri kreatif.


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-ventif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. 

HKI dan TI merupakan kunci nyata ekonomi kreatif. Sebagai dua hal yang bertautan, maka konsep ini ibarat “yin dan yang” yang merupakan satu kesatuan yang sebangun dan berjalan secara harmoni. Melek TI (literate) berarti pemenuhan faktor legal dan dilanjutkan dengan Sadar/Kesadaran HKI (conscious) yang merupakan pemenuhan faktor kultural. Jika legal-struktural dan sosio-kultural sudah dilaksanakan berkesinambungan (yin yang) maka gerakan harmonisasi menuju ekonomi kreatif akan berjalan dengan baik. 

Bagan berikut dibawah dapat menjelaskan pola dan hubungan yang “integratif” antara HKI dan TI menuju ekonomi kreatif yang merupakan solusi kemandirian bangsa dan solusi perekononomian bangsa di era digital ke depan untuk dapat bersaing dengan bangsa lain. Model ini dapat dilakukan sedini mungkin dan oleh pihak-pihak stakeholders dalam pengembangan masyarakat (SDM) terutama pada segitiga ABG (Academic, Business, Government) yang memegang peranan penting dalam peningkatan SDM yang BERBUDAYA dan BERDAYAGUNA.

https://unggulcentre.wordpress.com


































Dalam implementasinya Konsep “yin dan yang” mencakup dua faktor penting yaitu harus adanya (1) penegakan hukum dan (2) penyadaran masyarakat. Artinya budaya dan struktur harus kuat. Dua agenda ini merupakan dua agenda yang saling mengait dan menunjang satu sama lain. Jika penegakan hukum kurang efektif, tentu masyarakat tidak bisa kita harapkan secara sukarela 100% menghargai HKI. Demikian pula walaupun penegakan hukum berjalan lancar, belum tentu juga masyarakat menghargai HKI. Sebab kurangnya penyadaran di akar rumput pengguna teknologi informasi menyebabkan ketimpangan. Yang diketahui hanya kampanye Be Legal, bukan kampanye Be Creative dan Be Innovative. Belum lagi mengenal semangat Indonesia yang “Go open source”. Pemahaman yang dangkal ini preseden buruk bagi perkembangan bisnis berbasiskan HKI.

Terbentuknya struktur masyarakat berkualitas sekaligus berbudaya (sadar HKI dan melek TI) akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perekonomian berbasis intelektual dan kreativitas (creative economy). Ini modal besar bagi bangsa ini untuk bersaing dan maju sebagai bangsa terhormat di kancah internasional dalam rangka mewujudkan cita-cita, amanat pendirian republik ini, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi :

https://unggulcentre.wordpress.com/2009/10/01/sadar-hki-dan-melek-ti-yin-dan-yang-untuk-ekonomi-kreatif/


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.