Meletakkan Landasan Transformasi Perkeretaapian Nasional Yang Berinovasi, Berintegrasi Dan Berdaya Saing


Peran transportasi pada awalnya lebih pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakomodasi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, Seiring dengan perkembangan zaman dan peradaban, Transportasi mempunyai peran strategis dalam mendukung pembanguan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks yang lebih luas, jaringan jalan juga dapat berfungsi sebagai pengikat dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai suatu entitas politik yang berdaulat. Di masa depan potensi dan peran sistem transportasi nasional harus terus dikembangkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ini Pemerintah Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dari kondisi Business as Usual yang dicapai pada tahun 2020 tanpa bantuan negara lain dan sebesar 41% bila memperoleh bantuan dari negara lain. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Presiden RI pada pertemuan G-20 di Pittsburgh-USA pada 25 September 2009, dimana pernyataan tersebut merupakan pernyataan Non-Binding Commitment karena Indonesia bukan merupakan negara annex 1. Faktanya, Sektor transportasi mengkonsumsi sekitar 20% dari total konsumsi energi final nasional. Hampir seluruh energi yang dipakai di sektor transportasi (97% dari total sektor transportasi) menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Sistem kereta api yang direvitalisasi  merupakan komponen dalam semua upaya untuk menanggulangi keadaan yang ada sekarang. Jaringan jalan raya saja tidak dapat diandalkan untuk transportasi barang dan penumpang di masa yang akan datang. Indonesia perlu membangun prasarana, industri, dan layanan perkeretaapian sejauh kereta dapat bersaing secara wajar dengan jalan raya. Dilihat dari daya angkut dan kehandalannya kereta api memegang peran utama khususnya untuk perjalanan-perjalanan yang sifatnya komuter (kereta api perkotaan), karena layanan ini sangat membutuhkan ketepatan waktu, dimana kereta api sangat dapat diandalkan (reliable). Kompetitor utama layanan moda ini untuk jarak yang sangat jauh adalah pesawat udara dan kapal yang memiliki jangkauan lebih luas dibandingkan kereta api yang terbatas dalam satu pulau yang sama.

Sementara dari segi biaya, kereta api berpotensi untuk menjadi sangat bersaing, dan juga menarik dari sudut pandang efisiensi penggunaan energi, tingkat kebisingan, emisi CO2, dan pertimbangan lingkungan hidup lain. Sebab itu sangat wajar apabila perkeretaapian dijagokan sebagai tulang punggung sistem transportasi multimoda yang sehat secara ekonomis di Indonesia. Dengan keberadaan dan meluasnya angkutan jalan raya, peran kereta api mengalami evolusi seiring dengan terjadinya perubahan fundamental dalam pola lokasi industri, kegiatan, dan tempat hunian.

Jika dilihat lebih mendetail, kualitas infrastruktur kereta api semakin meningkat sejak tahun 2009. Namun, peringkat Indonesia (berada pada posisi ke-52) masih jauh dibawah Singapura (berada pada posisi ke-7) dan Malaysia (berada pada posisi ke-18). Masih kurang baiknya kualitas infrastruktur kereta api, salah satunya disebabkan kurang optimalnya infrastruktur dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara merata terutama disebabkan oleh permasalahan ketersediaan dan pemeliharaan. Hal ini disebabkan oleh kelembagaan, sumberdaya manusia, dan terbatasnya kemampuan pembiayaan pemerintah. Pada saat ini banyak lembaga yang terkait dengan pengelolaan infrastruktur sehingga menyulitkan koordinasi, sedangkan kualitas sumber daya manusia masih rendah. Sementara itu, terkait dengan pembiayaan, investasi infrastruktur saat ini masih jauh dari kebutuhan investasi.

Sejalan dengan fokus kegiatan sektor perkeretaapian nasional (1) Mempertahankan Standar Pelayanan Minimal, (2) Optimalisasi dan pemulihan kondisi jaringan, (3) Peningkatan kapasitas lintas dan pengembangan jaringan baru, (4) Pengembangan regulasi dan kelembagaan, (5) Pengembangan SDM dan Teknologi Perkeretaapian, Undang-Undang (UU) no. 23/2007 tentang Perkeretaapian berikut Peraturan Pemerintah no. 56/2009 dan no. 72/2009 telah membuka jalan untuk melakukan pembangunan perkeretaapian secara besar-besaran dan cepat. Dengan berakhirnya monopoli pemerintah maka perkeretaapian Indonesia dapat dikembangkan bersama oleh Pemerintah Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan sektor swasta. Idealnya ini akan menempatkan kereta api dalam arus utama ekonomi, meningkatkan pangsa pasar moda kereta api dalam volume angkutan barang, memodernkan industri dan layanan kereta api, dan meningkatkan jangkauan perannya sebagai tulang punggung sistem logistik dan distribusi dalam perekonomian Indonesia di masa yang akan datang.

Untuk bisa mengembalikan atau memindahkan beban transportasi dari jalan raya keatas rel kereta api, pembuat kebijakan negara harus terlebih dahulu mengubah citra kereta api sebagai suatu sarana aman, nyaman, modern, efisien, dan murah. Diperlukan kampanye untuk memasyarakatkan kereta api sebagai suatu tren/gaya hidup modern dalam mengimbangi budaya pamer yang erat dalam motif kepemilikan kendaraan bermotor mewah,disamping penerapan pajak mobil yang tinggi dan penyadaran masyarakat tentang sarana transportasi yang ramah lingkungan. Guna memberikan layanan transportasi yang menyeluruh kepada masyarakat maka layanan moda ini harus terintegrasi dengan layanan moda lain, misalnya dengan moda udara, darat (transportasi perkotaan) dan air/laut. Bentuk-bentuk layanan ini akan terus dikembangkan pada masa yang akan datang, sehingga layanan kereta api tidak lagi identik dengan perjalanan antar kota, tetapi akan semakin berkembang menjadi layanan airport railway, urban transport railway dan port railway.

Disisi lain, Perkeretaapian Indonesia saat ini masih banyak menggunakan teknologi yang disesuaikan dengan teknologi lama yang sudah terpasang, yaitu teknologi pada jaman Belanda. Teknologi lama ini dalam penyelenggaraannya sangat mahal (in-efisiensi) untuk itu perlu dilakukan modernisasi secara menyeluruh terhadap prasarana dan sarananya yang harmonis dengan perkembangan teknologi perkeretaapian di dunia. Konsep yang dikedepankan adalah meletakkan peralatan dan sarana modern di atas prasarana lama yang ditingkatkan, sehingga layanan yang muncul adalah layanan kereta api dengan kecepatan lebih tinggi dan modern yang berkualitas. Pada teknologi modern perkeretaapian juga berkembang teknologi sistem kendali operasi bahkan teknologi tanpa awak, serta teknologi modern yang memungkinkan penggunaan berbagai alternatif sumber energi untuk pengoperasiannya (teknologi hibrida). Dalam konteks alih Teknologi kedepan (2030), arah yang akan di tuju adalah:“teknologi modern yang mampu mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapian nasional yang efektif, efisien dan ramah lingkungan, didukung oleh penguasaan teknologi yang diwujudkan dengan dukungan industri nasional” Pada pelaksanaannya, pengembangan teknologi dimasa mendatang akan selalu bersinggungan dengan isu-isu keselamatan, efisiensi energi dan emisi yang ditimbulkan dengan memperhatikan keunggulan riset dan kualitas SDM yang unggul.

Selanjutnya adalah upaya Pengembangan “Safety Management System” dalam penyelenggaraan perkeretaapian. Pengembangan sistem keselamatan terpadu dengan mengedepankan aspek preventif dan aspek tanggap darurat. Kegiatan preventif membutuhkan waktu dan biaya yang lebih lama dan bersifat kompleks dibanding kuratif. Preventif tidak hanya bertujuan tidak terjadi kecelakaan tetapi bagaimana mewujudkan lingkungan yang selamat pada penyelenggaraan perkeretaapian nasional.

Aspek tanggap darurat dikembangkan selektif mungkin dengan cara mudah diakses dan sangat responsif Mendorong “Security Awareness ” kepada masyarakat; Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan. Kesadaran masyarakat atas keselamatan dan keamanan sangat diperlukan untuk mencegah adanya tindakan atau perilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api. Guna menciptakan kesadaran atas nilai - nilai selamat dan aman perlu diberikan sosialisasi mengenai security awareness kepada masyarakat yang terkait perkeretaapian.

Namun demikian, rasanya belum lengkap tanpa sedikitpun menyebut bahwa layanan kereta api perkotaan juga patut mendapat perhatian para pembuat kebijakan. Kota-kota di Indonesia, khususnya di Jawa telah mengalami urbanisasi luar biasa. Mobilitas urban akan menderita tanpa adanya pembangunan sistem transit cepat. Menghidupkan kembali kereta api perkotaan termasuk salah satu program investasi primer yang tercantum dalam rancangan Rencana Induk Perkeretaapian baru. Dalam ranah ini, diperlukan agenda substansial yang rinci yang mencakup kebijakan, investasi dan pendanaan, dan skema-skema implementasi untuk membalikkan kemerosotan sistem transit perkotaan dan menghidupkan kembali kota-kota. 

Sebagai kesimpulan, perkeretaapian Indonesia saatnya bertransformasi besar-besaran dalam beberapa dasawarsa yang akan datang seraya negara ini meninggalkan ketergantungan yang terlalu berat pada transportasi jalan raya. Namun demikian, untuk mencapai transformasi ini diperlukan waktu yang cukup lama, dan semua aspek dalam kerangka kerja hukum,perencanaan, dan peraturan harus dikoordinasikan agar menjadi upaya bersama demi mewujudkan visi perkeretaapian nasional yang berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan mampu menjawab tantangan perkembangan”

Referensi :

Jurnal Prakarsa Infrastruktur Indonesia
KAJIAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR TRANSPORTASI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.