Dicari, Pahlawan Tanpa Tanda Mata

Financial Report- PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group) - Kontak 021 78847078-78841036
http://muc-advisory.com
Dalam kerangka good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, menuntut setiap pejabat publik baik politisi, birokrasi dan aparatur penyelenggara pemerintahan wajib bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan kepada publik segala sikap, perilaku dan kebijakannya dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, peranan dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Akuntabilitas merupakan persyaratan mendasar untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang didelegasikan dan menjamin kewenangan dapat diarahkan pada pencapaian tujuan institusional dengan tingkat efisiensi, evektivitas, kejujuran dan hasil yang sebesar mungkin, termasuk didalamnya pelaporan atas penggunaan sumber daya publik maupun pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pemberi amanah jabatan.

Pasal 2 Undang- Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dijelaskan bahwa pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan pasal 4 secara lebih rinci menyebutkan bahwa pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Disinilah peran urgen BPK dalam melaksanakan fungsinya yakni sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat membukukan nilai aset Pemerintah Indonesia per 31 Desember 2015 sebesar Rp 5.163 triliun. Laporan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Juni 2016 dan mendapat status penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil review secara keseluruhan menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal secara memadai. Jumlah aset pemerintah pada 2015, tercatat naik 32 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 3.910 triliun. Peningkatan signifikan terjadi untuk kelompok piutang jangka panjang dari Rp 2 triliun menjadi Rp 47 triliun. Lainnya, investasi jangka panjang juga tercatat naik 70 persen menjadi Rp 2.223 triliun dan aset tetap naik dari Rp 1.714 triliun menjadi Rp 1.852 triliun 
https://databoks.katadata.co.id/
Pada sisi belanja negara, kualitas belanja diarahkan pada pemanfaatan anggaran yang bersifat produktif dan prioritas, diantaranya seperti pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan. Selain itu, untuk belanja Negara dalam APBN 2017, pemerintah dan DPR RI menyepakati jumlah Rp2.080 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat, serta transfer ke daerah dan dana desa. Dengan demikian, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp330,2 triliun atau 2,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini dilakukan demi mendukung pembangunan yang produktif. 


Komitmen untuk meningkatkan kualitas belanja negara dapat dilihat pula dari reformasi struktural. Realokasi belanja pada subsidi energy secara signifikan kepada belanja yang bersifat prioritas dan mandatory, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. 

Disisi lain, Sektor energi menjadi prioritas pembangunan pada masa Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sekarang. Ini terlihat dari besarnya kebutuhan pembiayaan sektor energi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp 1.242 triliun dari total Rp 4.197 triliun. Jumlah tersebut mengalahkan nilai investasi pembangunan di sektor lainnya. Menurut Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), di sektor energi terdapat 12 proyek strategis. Antara lain pembangunan kilang minyak Bontang yang diperkirakan membutuhkan dana Rp 197,5 triliun dan ekspansi kilang minyak Tuban Rp 199 triliun. Kemudian upgrading kilang eksisting di Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Selatan senilai Rp 246 triliun. Sementara sektor ketenagalistrikan membutuhkan investasi Rp 1.035 triliun untuk membangun pembangkit listrik maupun transmisi. Sementara di sektor pembangunan jalan terdapat 74 proyek di seluruh Indonesia dengan investasi mencapai Rp 684 triliun, sektor kereta api terdapat 23 proyek dengan kebutuhan dana Rp 613 triliun, serta pembangunan kawasan 30 proyek dengan nilai Rp 290 triliun.
https://databoks.katadata.co.id/
Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara/SPKN 2007, pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 91 persen laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini di atas dari yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Kemudian, sebanyak 66 persen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan 77 persen Pemerintah Kota (Pemkot) juga telah mendapat opini WTP dari BPK. Hasil ini juga lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam RPJMN, yakni masing-masing 60 persen dan 65 persen. Sebagai informasi, pada 2016 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang telah mendapatkan opini WTP dari BPK mencapai 84 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya hanya 65 persen. Yakni sebanyak 74 LKKL dari tahun sebelumnya hanya 56.
Gambar terkait
https://databoks.katadata.co.id/
Sedangkan pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan serta pengendalian intern. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik. Pemeriksaan kinerja menggunakan berbagai metodologi, berbagai tingkat analisis, penelitian dan evaluasi. Pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi. 

Seperti dirilis Media Indonesia, Selama periode 2013 sampai 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai aparat penegak hukum. Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97 persen) telah ditindaklanjuti. Selama periode yang sama, BPK juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar ekuivalen dengan Rp46,56 triliun. 

Dengan semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas, seharusnya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotismeRealitasnya, pada saat ini kita dapat mengamati, melihat dan merasakan bahwa penegakan hukum berada dalam posisi yang tidak menggembirakan. Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, merebaknya mafia peradilan, pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBN dan APBD, maupun pembentukan kebijakan yang dilakukan secara sewenang-wenang untuk menguntungkan pihak tertentu. Korupsi telah menjadi isu sentral dalam praktik hukum dan pemerintahan di Indonesia. Diagnosis perilaku korupsi tampaknya semakin endemis dan seakan-akan membudaya yang merambah dalam segala aspek kehidupan. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah tindak korupsi, tapi tindakan pejabat yang merugikan keuangan negara masih banyak terjadi. Pelaku korupsi juga beragam dari anggota dewan, pejabat pemerintah hingga melibatkan pihak swasta, baik di pemerintah pusat maupun di daerah. 

Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,juga merupakan salah satu penyebab pemicu tumbuh suburnya korupsi. Karena yang selama puluhan tahun semua kewenangan berada di pusat, setelah berlakunya undang-undang tersebut yang telah banyak memberikan kewenangan kepada daerah ternyata telah banyak disalahgunakan oleh pejabat daerah. 
Grafik: Jumlah Pejabat/Profesi yang Tertangkap Korupsi KPK pada 2004-Maret 2017
https://databoks.katadata.co.id/
Seiring dengan bergulirnya reformasi keuangan negara, masyarakat semakin menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas korupsi. Apabila pengelolaan negara dapat berjalan efektif serta efesien dan dikelola dengan baik, maka kesejahteraan rakyat dapat segera tercapai. Akan tetapi, bilamana pengelolaan negara hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan terlebih tidak dikelola dengan profesional, maka sudah pasti kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terhambat, juga tanggung jawab negara terhadap warga negara dapat terbengkalai. 

Dalam Rencana Strategisnya, BPK memiliki tujuan -goals- yaitu mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan Negara yang independen dan profesional, memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dan mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Untuk mencapai goals yang diharapkan, dalam melaksanakan tanggung jawabnya, BPK kawal harta negara, tidak mungkin bekerja sendirian. Nilai dan prinsip good governance harus menjadi komitmen yang melekat pada setiap individu dan institusi sesuai posisi dan peran masing-masing dalam kehidupan bernegara. Dalam pembangunan birokrasi, fungsi nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam bersikap, berpikir dan bertindak, baik secara individual maupun secara institusional. Pelaksanaan tugas dan fungsi kepemerintahan dapat dijabarkan dalam format pengelolaan pelayanan dan kebijakan prima (excellent management of public services and policies) yang memungkinkan karya dan kinerja keseluruhan pilar dan unsur good governance mencapai tingkat optimalitas sosial. Tanpa konsensus, kompetensi, dan komitmen bersama, good governance tidak mungkin dapat terwujud sebagai sistem penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa.

Dalam bingkai NKRI, Good governance, termasuk transparansi dan akuntabilitas fiskal, menjadi salah satu tali pengikat utama untuk mempertahankan keutuhan NKRI (Negara Kesatua Republik Indonesia). Transparansi dan akuntabilitas fiskal itu diharapkan dapat mengurangi sumber potensi konflik atas dasar SARA, saling curiga antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah. Sumber utama konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah yang terjadi terus menerus di Indonesia sejak kemerdekaannya hingga saat ini, antara lain, adalah karena adanya perasaan curiga dan ketidakadilan disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas fiskal. 

Dengan demikian, reformasi system birokrasi dalam rangka perwujudan good governance harus menyentuh keseluruhan pilar pendukungnya dan secara substansial meliputi unsur organisasi, manajemen dan sumber daya manusia yang didasarkan dan diarahkan pada nilai dan prinsip good governance. Penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa merupakan manifestasi dari dimensi-dimensi spiritual Sistem Administrasi Negara Indonesia yang harus diamalkan secara konsisten baik oleh aparatur negara maupun oleh warga masyarakat bangsa. Jika kondisi good governance dapat dicapai, maka terwujudnya negara yang bersih dan responsif (clean and responsive state), semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang bertanggung jawab (good corporate governance), bukan hanya impian saja

Salah satu faktor yang mempengaruhi lemahnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada era Orde Baru dan Orde Lama adalah metode top down yang digunakan, dimana pemberantasan korupsi hanya dilaksanakan apabila ada perintah dari atasan (presiden). Berbeda dengan metode bottom up dimana pemberantasan korupsi dilakukan setelah adanya laporan atau temuan dari masyarakat. Metode ini lebih sesuai dengan sistem pemerintahan demokrasi, dimana kebebasan masyarakat sipil untuk bersuara dan berpendapat memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintahan. Bersama BPK, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab mengawal harta negara dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran atau pendapat terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam ranah ini, terminologi pahlawan juga mengalami penyesuaian makna. Bahwa kepahlawanan era kini merupakan penjabaran dari  9 nilai antikorupsi yang selama ini telah dikampanyekan KPK, yakni kejujuran, kemandirian, kepedulian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, keadilan, kesederhanaan dan keberanian. Sudah sepatutnya, jiwa kepahlawanan perlu dibangun dalam diri kita sebagai tulang punggung dalam menjaga aset negara secara simultan, komprehensif, konsisten, dan konsekuen. Keteladanan itu, bisa dipelajari melalui sejarah bangsa agar semangat jiwa kepahlawanan  tetap membara dalam benak kita. Melalui pembelajaran sejarah, kita diajak untuk membalikkan pandangannya ke masa lalu, mempelajari berbagai kelebihan maupun kekurangan; keberhasilan ataupun kegagalan bangsa dalam meretas kemerdekaannya dan hasil belajar masa lalu ini di manfaatkan untuk mengantisipasi masa depan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.