Kebangkitan Ekonomi Indonesia Dimulai Dari Nol Rupiah, Mungkinkah?
![]() |
https://ekbis.sindonews.com/ |
Uang bukan hanya menjadi alat pembayaran yang sah. Lebih jauh dari itu, uang ternyata dianggap sebagai penanda zaman, dan memiliki makna filosofis yang dalam. Penerbitan uang di suatu negara tak hanya mengandung nilai kebendaan sebagai alat tukar saja, namun juga tak bisa dilepaskan dari konstruksi politik dan identitas nasional.
Namun seiring perkembangan jaman,
mata uangpun mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hanya dalam waktu
seper sekian tahun, digitalisasi mampu
merubah pecahan-pecahan logam menjadi lebih manusiawi.
Tak ayal, hampir semua kebutuhan manusia modern dapat terpenuhi hanya dalam
hitungan menit. Pun, dengan hadirnya aplikasi uang berbasis elektronik,
masyarakat kini tak perlu risi dengan tindak kejahatan yang setiap saat
mengintai, lebih aman tentunya dibanding harus membawa dana tunai di saku.
Selain uang berbasis elektronik, kini
muncul uang dalam bentuk virtual. Bedanya, Jika uang elektronik memiliki server, jadi ada perusahaan penerbit
dan penanggungjawabnya dan dinyatakan legal secara hukum, lain lagi dengan uang
virtual. Mata uang virtual ini memungkinkan orang untuk berbelanja
dengan menukarkan uang tanpa melibatkan bank, penerbit kartu kredit, atau pihak
ketiga lainnya. Salah satunya adalah bitcoin
yang akhir-akhir ini menjadi viral di jagad maya. Pada dasarnya, bitcoin adalah barisan
kode komputer yang ditandatangani secara digital setiap kali mata uang itu
berpindah dari satu pemilik ke pemilik berikutnya. Berdasarkan sebuah studi
yang dilakukan oleh Cambridge University tahun 2017, terdapat 2,9 hingga 5,8
juta pengguna crypto
currency, dimana mayoritasnya menggunakan bitcoin. Karena hanya
beredar secara virtual dan keberadaannya tak terikat dengan perbankan, banyak
oknum yang memanfaatkan coin berwarna keemasan ini sebagai alat transaksi
ilegal, seperti jual beli obat-obatan terlarang.
Menurut Bank Indonesia,
bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah atau sering disebut dengan
istilah virtual currency, sehingga BI dengan tegas melarang penggunaan
mata uang ini khususnya bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial
technology) termasuk e-commerce. Hal ini diatur dalam PBI
18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan
dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pemilikan virtual currency sangat
berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung
jawab serta tidak terdapat administrator resmi. Selain itu, tidak ada dasar
penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif
dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.
Selain
bitcoin, ternyata masih banyak uang digital yang beredar di rana maya seperti BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin,
Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Pelarangan ini tentu
saja berdampak positif untuk meminimalisir angka kejahatan perbankan seperti
pencucian uang, pendanaan terorisme, dan yang paling urgent, tentu saja menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat
pembayaran yang sah di Indonesia.
Dalam
konteks kedaulatan rupiah, penggunaan mata uang rupiah di wilayah Republik
Indonesia berarti penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia, sementara
penggunaan mata uang asing di wilayah Republik Indonesia dengan mengesampingkan
mata uang rupiah berarti merupakan salah satu tindakan penjajahan terhadap
kedaulatan bangsa Indonesia khususnya di bidang ekonomi yang berpotensi besar
untuk menyerang bidang-bidang lain di wilayah Republik Indonesia. Lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau
Ligitan dari wilayah NKRI tentu belum lekang dalam ingatan kita. Salah satu
pertimbangan Mahkamah Internasional saat itu melepaskan kedua pulau dari
Indonesia adalah karena minimnya transaksi dan aktivitas ekonomi yang menggunakan
rupiah di sana. Sebuah catatan sejarah kelam yang penting sekaligus
pembelajaran bagi kita agar kejadian serupa tidak terulang.
Keharusan
penggunaan mata uang Rupiah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia -Legal
tender- sebagaimana di atur dalam konstitusi yaitu Pasal 23B
UUD 1945, yang menentukan bahwa “macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
Undang-Undang”. Pengaturan lebih lanjut tentang uang ini dimuat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang yang selanjutnya akan disingkat dengan UU Mata Uang, bahwa
macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang –undang sebagai simbol
kedaulatan negara. Demikian juga setiap orang atau badan yang
berada di wilayah Negara Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima
uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi
kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.
Legal
tender pada prinsipnya adalah sebuah ketentuan hukum yang menyatakan bahwa
suatu alat pembayaran dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang
sah secara hukum dan tidak dapat ditolak sebagai alat pembayaran, mengapa? Sesuai hukum supply and demand,transaksi non rupiah, seperti
penggunaan non rupiah, semisal dollar AS akan meningkatkan permintaan mata uang
tersebut, sehingga harganya meroket. Akibatnya, terjadi tekanan pada rupiah
yang menyebabkan nilai tukar rupiah bisa sangat tidak stabil (volatile). buntutnya dapat berdampak pada
ketidakstabilan sistem keuangan, yang berpotensi menimbulkan krisis keuangan
dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran rupiah cukup jelas, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan
pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun,
dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan
penggunaan uang virtual dalam pembayarannya.
Masih
menyoal rupiah. Medio
desember 2016, Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan uang rupiah
baru dengan tahun emisi 2016. Uang rupiah baru ini terdiri dari tujuh pecahan
uang kertas dan empat pecahan uang logam. Terlepas dari pro kontra masyarakat
tentang kemunculan rupiah baru ini yang dianggap memiliki kesamaan dengan mata
uang Asing seperti Yuan ataupun Euro,harus diakui tampilannya tetap terlihat
elegan dan berwarna. Uang Rupiah yang baru mungkin memiliki kesamaan warna
dengan beberapa mata uang negara asing tetapi bukan berarti kemiripan itu
menjadikan aspek dari sebuah kemiripan karena pada dasarnya setiap mata uang
memiliki kecirikhasannya masing-masing.
Desain baru uang kertas tersebut
menggambarkan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan
menekankan pada 4 elemen yang ada yaitu gambar para pahlawan, tari-tarian,
pemandangan wilayah Indonesia serta bunga. Keempat elemen itulah yang menjadi
ciri khas bagi mata uang Republik Indonesia. Sebagai informasi, dalam memilih
ke 12 tokoh pahlawan BI bekerja sama dan
berkonsultasi dengan pemerintah serta para sejarawan dan akademisi, seperti
Gambar Proklamator beserta Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Ir.
Soekarno dan Moh. Hatta yang termuat pada pecahan Rp100.000 hingga Herman
Johannes pada uang pecahan Rp100
Yang
lebih membanggakan, rupiah adalah salah satu alat pembayaran paling aman di
dunia. Dalam satu lembar uang rupiah, Ditanamkan berbagai fitur keamanan yang
membuat uang Rupiah sukar dipalsukan baik dilihat secara kasat mata,
menggunakan ultra violet maupun ala-alat canggih yang hanya dimiliki BI, karena
pembuatan rupiah menggunakan teknologi rectoverso
pada logo BI. Jadi, logo BI
hanya bisa dilihat secara utuh apabila uang diterawang. Dengan pengamanan
seperti ini akan membuat pecahan uang kertas yang baru tidak bisa discan atau
difotokopi karna logonya tidak tampak utuh. Selain itu uang baru dikeluarkan
oleh BI menggunakan teknik cetak intaglio
yang memiliki arti teknik cetak dengan prinsip penggoresan gambar diatas
permukaan. Penggunaan watermark
atau tanda air juga menunjukan kualitas kertas baru. Dengan adanya tanda air
atau watermark
ini maka akan membuat uang sulit untuk dipalsukan.
Tentu seluruh tanda keaslian uang Rupiah dengan mudah dikenali pada
uang yang layak edar, tidak dalam kondisi lusuh, cacat,rusak, dan uang yang sudah dicabut dari
peredaran atau sudah tidak berlaku lagi. Masa layak edar uang tentu saja sangat
bergantung pada perlakuan masyarakat terhadap uang. Ketika lembar-lembar uang distaples,
dicoret-coret, atau disimpan secara sembarangan, maka uang rupiah sulit
dikenali dan masa layak edar uang akan menjadi jauh lebih pendek dan hal itu
akan merugikan Negara. Tahukah anda, proses
pembuatan uang tidak sesederhana yang kita bayangkan. Membutuhkan kurang lebih sekitar
2.5 trilliun rupiah pertahunnya hanya untuk membuat rupiah baru, wow. Padahal
biaya yang digunakan bisa saja untuk keperluan negara lainnya seperti
pendidikan,kesehatan, perbaikan jalan, atau fasilitas umum lainnya. Biaya ini
merupakan pengeluaran kedua terbesar setelah biaya pengelolaan moneter.
Jika menemukan uang tidak layak edar,
masyarakat dapat menukarkannya kepada Bank Indonesia (BI) melalui layanan kas
keliling yang sering digelar di tempat publik,seperti terminal, taman, atau
pasar atau dapat juga menukarkan uang ke sejumlah bank atau pihak lain yang
disetujui oleh BI. Uang lusuh dan uang cacat dapat ditukar dengan uang baru
dengan nominal yang sama, dengan syarat uang itu dapat dibuktikan keasliannya.
Adapun, uang yang sudah dicabut dari
peredaran dapat ditukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Sementara itu, uang rusak baru
dapat diganti jika dapat dibuktikan keasliannya dan memenuhi sejumlah kriteria
penggantian uang rusak. Kriteria itu adalah ukuran fisik uang masih mencapai
2/3 dari ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali. Jika pun terbelah
menjadi dua, kedua lembaran uang rusak itu memiliki nomor seri yang sama.
Lantas Bagaimana
dengan temuan rupiah palsu?
Setiap tahun, kasus penipuan
memakai uang palsu nyaris selalu muncul dan memakan korban. Tindak pidana pemalsuan uang adalah suatu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang
rupiah palsu. Selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, pemalsuan
uang juga dapat menghancurkan perekonomian Negara.
Mengutip
data Bank Indonesia, selama periode Januari-November 2016, ditemukan kurang
lebih 158.426 lembar uang palsu (conterfeit
money) di seluruh Indonesia, dalam berbagai nominal pecahan. Yang terbanyak
adalah dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Kasus uang palsu
terbanyak terjadi di Pulau Jawa, DKI Jakarta dan Sumatra.
Terkait pemalsuan rupiah ini, kita bisa turut menjaga kedaulatan
rupiah dengan cara melaporkan setiap tindak kejahatan pemalsuan rupiah pada
aparat kepolisian atau diserahkan kepada BI terdekat, dengan catatan tanpa
penggantian. Ya, walaupun kita mungkin merasa dirugikan karena uang hasil kerja
keras kita misalnya, yang kita dapat secara legal dinyatakan palsu apalagi
tanpa penggantian seperti halnya pada uang rusak. Karena Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, uang palsu bukanlah uang dan tidak akan
mendapat penggantian. Lalu apa untungnya melapor? Selain untuk mencegah uang
palsu itu beredar kembali ke masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindakan
bela Negara karena Rupiah dinyatakan sebagai Lambang Kedaulatan Negara. So
sweet kan…anda resmi jadi pahlawan tanpa harus angkat senjata.
Terkait
regulasi rupiah, maka sejak ditetapkan 1 Juli 2015, BI membuka akses
seluas-luasnya melalui berbagai instrumen, antara lain contact
center BICARA 131. Selain itu, bagi pelaku usaha dengan karakteristik
tertentu yang menghadapi masalah, BI siap mengambil kebijakan khusus
berdasarkan berbagai pertimbangan. Bukan tidak mungkin, dalam lima tahun mendatang, bila neraca
perdagangan dan neraca transaksi berjalan akan mampu bergerak surplus.
Syaratnya adalah implementasi transaksi dalam rupiah di seluruh wilayah NKRI,
peningkatan produksi dan penggunaan barang dalam negeri, peningkatan ekspor,
serta reformasi struktural. Itulah saat kebangkitan ekonomi Indonesia.
Merawat Rupiah dengan baik merupakan cerminan pribadi kita.
Menjaga Rupiah yang layak edar agar mudah dikenali keasliannya, juga membawa manfaat
penghematan biaya pencetakan Rupiah untuk negara. Semakin sedikit uang lusuh
yang ditarik, maka semakin sedikit biaya untuk mencetak uang baru untuk
menggantikannya. Yuk, menjadi pahlawan rupiah dengan tetap menjaga, merawat
serta menggunakan rupiah dengan semestinya.
Leave a Comment