Meretas Jalan Surga Melalui Pemberdayaan Wakaf Produktif



Siapa sangka, jika bangunan megah yang bediri kokoh di areal bekas persawahan tersebut memiliki sejarah kelam di masa lalu. Pemiliknya, sebut namanya Pak Sani-mohon maaf nama saya samarkan, untuk menjaga privasi keluarga- adalah seorang kaya raya dan memiliki beberapa perusahaan di daerah jawa timur. Sementara Pak Sani sibuk mengurus usahanya, tanah tersebut digarap oleh warga sekitar untuk bertanam tebu. Hingga satu kali, Pak Sani yang sudah memasuki usia senja bermaksud mewakafkan tanah miliknya untuk pesantren yatim dhuafa. Tak hanya sebidang tanah yang hendak diwakafkannya, beliau juga siap menggulirkan dana untuk pendirian pesantren. Subhanallah.

Alhasil, keinginan Pak Sani disambut warga dengan antusias. Bagaimanapun, tempat penulis tinggal memang masih kental dengan sebutan daerah pesantren. Singkat cerita, segala persiapanpun dilakukan termasuk surat perjanjian wakaf dan sebagainya. Namun rupanya Allah masih ingin menguji keikhlasan dan kebesaran hati Pak Sani. Di tengah-tengah perjalanan, ketika tanah tersebut telah resmi berpindah tangan kepada nazhir (pengelola wakaf) dan hendak dimulai pembangunan pesantren, maka ujian benar-benar datang menghentak semuanya. Bagai petir disiang bolong, tak dinyana, seseorang menyatakan kepada nazhir bahwa tanah yang hendak di bangun pesantren tersebut adalah sah miliknya. Dengan berbagai dalih dan surat-surat yang dibawanya, laki-laki tersebut tak berkenan pembangunan pesantren dilanjutkan sebelum tanah tersebut berpindah tangan kepadanya.

Tak menyerah begitu saja, para nazhir yang berasal dari ormas keagamaan, berjuang sekuat tenaga mempertahankan tanah tersebut yang diyakini secara legal adalah milik Pak Sani. Berbagai carapun ditempuh namun persoalan tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Selama beberapa tahun pembangunan pesantren itupun mangkrak karena belum ada kejelasan perihal legalitas pemilik tanah. Jalur hukumpun akhirnya menjadi pilihan terakhir. Namun dengan berbagai pertimbangan dan setelah berdiskusi dengan Pak Sani, cerita konyol klaim laki-laki pemilik tanah tersebut harus segera diakhiri. Apalagi kondisi kesehatan beliau yang tidak memungkinan untuk menghadiri sidang demi sidang.

Akhir cerita, beliau lebih memilih berdamai dan membeli seharga tanah miliknya sendiri, sesuai yang diminta lelaki pecundang tersebut. Keputusan terbaik yang membuat siapapun menitikkan air mata. Keinginan Pak Sani hanya satu ketika itu, ingin menyaksikan pesantren impiannya berdiri sebelum dia benar-benar menutup mata.

Setelah sekian tahun terlibat sengketa, kini pesantren impiannya telah benar-benar berdiri kokoh tanpa ada tangan kotor yang mengusiknya. Pesantren impian yang membuai harapan dan masa depan para anak yatim dhuafa. Walaupun  pemiliknya telah damai dalam genggaman Rabb-nya, Inshaallah pahala akan mengalir sepanjang kehidupannya di keabadian.

RIP Pak Sani

***

Budaya filantropi kian intens digarap masyarakat modern dewasa ini dimana diantara serbuan budaya luar, mereka ternyata masih memilki rasa kepedulian terhadap sesamanya. Lalu apakah makna filantropi itu?  Pendefinisian yang paling mutakhir terkait filantropi adalah sebagai social investment (investasi sosial), di mana seseorang, sekelompok orang atau perusahaan bermitra dengan orang-orang yang dibantunya, sehingga muncullah istilah corporate philantropy. Dari konteks Indonesia, di sana terhadap konsep keadilan sosial yang menjadi falsafah hidup sebagai bangsa dan tercantum dalam salah satu sila dari dasar negara kita, yakni ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara, kalau kita lihat pandangan-pandangan lain dari segi filosofis misalnya, Aristoteles mengatakan bahkan keadilan sosial adalah pembagian yang adil dalam masyarakat yang didasarkan atas pembagian kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya.

Menyoal keadilan sosial, rasanya masih jauh panggang dari api.  Menurut Bank Dunia, faktanya ketimpangan di Indonesia masih merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Timur. Antara tahun 1999 hingga 2012, tingkat kemiskinan resmi telah berkurang separuh dari 24% menjadi 12%. Namun, koefisien Gini, ukuran ketimpangan konsmsi nasional, naik dari 0,32 pada tahun 1999 menjadi 0,41 pada tahun 2012. (http://www.worldbank.org/in/country/indonesia/, 22 Oktober 2014). Ketimpangan bukan hanya masalah warga miskin atau hanya masalah kemiskinan, melainkan masalah kita semua.

Sumber: www.worldbank.org

Subtansi penyelesaian masalah ketimpangan sosial seperti tergambar diatas salah satunya tertuang dalam konsep perwakafan. Dalam istilah syara’ secara umum wakaf adalah sejenis pemberian dimana pelaksanaannya dengan cara menahan (pemilikan) kemudian menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud kepemilikan adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan, digadaikan, maupun disewakan. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak sang pemberi wakaf tanpa imbalan. 

Dibandingkan zakat, infaq dan sedekah, wakaf memiliki kedudukan yang lebih tinggi.  Mengapa? karena Zakat yang dibayarkan kemudian didistribusikan akan habis wujudnya begitu pula manfaatnya, sama halnya dengan sedekah dan infaq. Berbeda dengan wakaf yang memiliki prinsip utama yaitu dalam hal akad atau perjanjian pemberian wakaf, dimana aset wakaf akan tetap kekal sedangkan yang diberikan hanya manfaatnya, sehingga manfaat besar wakaf tetap ada selama aset masih ada.

https://tag4you.xyz/hashtag/forexquotes
Dilandasi pandangan bahwa wakaf adalah amal ibadah sehingga pihak yang diamanahkan harta benda wakaf tidak akan mengalihkan atau mengubah peruntukan benda wakaf. bahwa peran wakaf sebenarnya dapat ditingkatkan untuk kemaslahatn umat di berbagai bidang. Bahkan, wakaf bisa berguna sebagai penguat civil society, demokrasi, dan kebangsaan. Manfaat wakaf boleh dibagi pada umat manusia seluas mungkin. Konsep inilah yang mencerminkan nilai universalitas Islam untuk menjadi rahmat bagi alam semesta.

Namun, perkembangan wakaf kemudian hari tak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak. Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi. 

Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud).

https://m.medcom.id
Lahirnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf memberikan substansi hukum yang pasti, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap aset wakaf. Pengesahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, meningkatkan peran wakaf, tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu, dengan disahkannya undang-undang ini, objek wakaf lebih luas cakupannya tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan., tapi juga meliputi benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak sewa dan sebagainya.

https://m.medcom.id
Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, di mana pengelolaan dan pengembangan harta wakaf bisa dilakukan secara produktif, antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. 

Untuk merealisasikan wakaf produktif, maka paling tidak harus mempertimbangkan empat azas, yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggungjawaban, asas profesionalitas managemen, dan asas keadilan sosial. Hal tersebut dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional, khususnya di tengah masih terbatasnya pembiayaan sosial atau Islamic Social Finance. Terlebih lagi jika dibandingkan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial berbasis perbankan dan pasar keuangan yang berkembang lebih maju. 

Pun, Bank Indonesia turut mendorong upaya pemanfaatan wakaf secara produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional - MUI. Wakaf yang dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan,  pengembangannya secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Berbagai langkah untuk mengembangkan wakaf telah dilakukan Bank Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf- Linked Sukuk (WLS). Berbagai inovasi wakaf menjadi sebuah instrumen keuangan sosial syariah ini sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah yaitu pendalaman pasar keuangan syariah.

Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi realisasi wakaf yang besar. Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan tiga kali jumlah penduduk muslim atau mencapai Rp217 triliun dari sekitar 263 juta penduduk. Angka tersebut setara dengan 3,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto Dunia (PDB) Indonesia. Sementara, BWI- Badan Wakaf Indonesia- mencatat, kapitalisasi nilai tanah wakaf se-Indonesia telah mencapai Rp2.050 triliun. Sayangnya, 90 persen tanah wakaf yang ada hanya dimanfaatkan untuk lahan pemakaman, masjid, dan pesantren. Sisa 10 persen untuk kegiatan sosial sosial lainnya. Sedangkan potensi nilai wakaf uang mencapai Rp77 triliun per tahun.

https://m.medcom.id
Untuk itu, sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen sosial Islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat sehingga semakin berperan  untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu. Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.

Namun, usaha ke arah sana jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama.Tak jarang urusan wakaf kerap berujung pada sengketa seperti yang penulis ceritakan diatas atau antara ahli waris dan nazhir (pengelola wakaf) setelah yang mewakafkan meninggal dunia. Salah satu penyebabnya, para pihak kurang memahami esensi wakaf, baik dari sudut pandang agama (Islam) maupun sudut pandang peraturan perundang-undangan nasional. Apalagi jika tanah wakaf itu diserahkan kepada nazhir tanpa disertai bukti-bukti tertulis. 

Permasalahan-permasalahan klasik yang terkadang sulit ditemukan ujung pangkalnya tersebut tentunya membutuhkan para pemikir wakaf yang serius merancang dan menyajikan ide baru demi berkembangnya wakaf di masa depan. Dalam hal ini, pengelola wakaf atau naẓhir sangat membutuhkan manajemen dalam menjalankan tugasnya. Manajemen ini digunakan untuk mengatur kegiatan pengelolaan wakaf, menghimpun wakaf serta menjaga hubungan baik antara naẓhir, wakif dan masyarakat. 

Selain itu ada beberapa catatan mengenai pemanfaatan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan umat. Ada tiga filosofi dasar yang harus diperhatikan untuk memberdayakan wakaf secara produktif. 

Pertama, pola manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi” dimana dana wakaf dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang terangkum di dalamnya.  

Kedua, asas kesejahteraan nazhir, yang berarti menjadikan nazhir sebagai profesi yang menjanjikan kesejahteraan, bukan saja di akhirat tetapi juga di dunia. Seperti halnya di Turki, badan pengelola wakaf mendapatkan alokasi 5 % dari net income wakaf begitu juga dengan Kantor Administrasi Wakaf Bangladesh dan The Central Waqf Council India mendapatkan alokasi sekitar 6 %.  

Ketiga, asas transparansi dan accountability. Badan wakaf harus melaporkan proses pengelolaan dananya kepada umat dalam bentuk audited financial report. Untuk itu, dalam manajemen pelaporan wakaf produktif harus ada standar evaluasi yang dapat memberikan hasil laporan yang diterima serta memiliki validitas yang tinggi. 

Kedepan, dengan profesional nazhir serta pemberdayaan wakaf yang kian produktif, umat Islam diharapkan bisa kian berkontribusi lebih nyata pada pembangunan ekonomi nasional. Membangun Jalan tol, rumah sakit-rumah sakit, pabrik hingga pelabuhan yang dibangun oleh wakaf. Sehingga manfaat besar wakaf dapat menjadi oksigen, yang terus masuk mendukung pembangunan di indonesia.

 


*Cerita yang dikisahkan penulis diawal artikel adalah kisah nyata, berdasarkan narasumber naẓhir yang merupakan ayah dari penulis 

**Artikel ini diikutsertakan dalam kompetisi blog festival literasi Zakat & Wakaf 2019 yang diadakan oleh bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com

1 komentar:

  1. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.